Jawaban:
Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu
Penjelasan:
Semoga membantu ♡
Jawaban:
Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Penjelasan:
Hukum berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua, yaitu
1. Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan.
2. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
Hukum tertulis dibagi menjadi dua, yaitu
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum tertulis yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak memerlukan peraturan pelaksanaan. Contoh: KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum tertulis yang tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Contoh: undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
[answer.2.content]